Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika Ketiga Kalinya, Polisi Sebut Aktor Ammar Zoni Masuk Kategori Pemakai

16 Desember 2023, 22:24 WIB
Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika Ketiga Kalinya, Polisi Sebut Aktor Ammar Zoni Masuk Kategori Pemakai /PMJ News

JURNAL SOREANG - Aktor Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut artis Ammar Zoni masuk dalam kategori sebagai pemakai atau pecandu.

"Bahwa yang bersangkutan saat ini memang sudah masuk dalam kategori pemakai atau pecandu," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Tersangka Ammar Zoni Kembali Gunakan Narkoba, Mau Tahu?

Dijelaskan Syahduddi, hal tersebut disampaikan berdasarkan pengakuan dari Ammar Zoni yang menggunakan narkoba beberapa kali.

Dari pengakuan Ammar Zoni, kata Syahduddi, sejak bebas dua bulan lalu dalam kasus yang sama, ia kembali menggunakan narkotika.

"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini kan dalam tempo dua bulan ini sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba," ujarnya.

Baca Juga: Anti Mainstream! Nih 10 Ide Kado Hari Natal 2023, Beri untuk Orang yang Kamu Sayang

Syahduddi menerangkan bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja dari pemasoknya berinisial AK yang ditangkap polisi sehari setelah menangkap Ammar Zoni.

"Diketahui bahwa barang itu diperoleh dari saudara AK yang sudah kita amankan," imbuhnya.

Selain itu, tambah Syahduddi, keterangan AK juga menyebutkan bahwa ia membeli barang haram itu karena disuruh oleh Ammar Zoni.

Baca Juga: Bertolak ke Jepang, Berikut Agenda Besar Presiden Jokowi dan Pejabat yang Mendampinginya

"Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang. Dan setelah dia dapat, diserahkan kepada Ammar Zoni," ungkapnya.

Hasil dari pendalaman dan penyelidikan, lanjut Syahduddi, barang itu putus di Ammar Zoni. "Memang baik ganja maupun sabu semuanya dikonsumsi untuk si Ammar Zoni itu," tuturnya.

Ditegaskan Syahduddi, dalam kasus ini, polisi menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 17 Desember 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Buatlah Batasan yang Diperlukan

"Tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 milyar ditambah sepertiga," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler