Top! Kemendikbudristek Raih Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum Tahun 2023

16 Desember 2023, 17:05 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti mengungkapkan apresiasi atas penghargaan Kemenkum HAM /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG - Kemendikbudristek berhasil meraih predikat AA (istimewa) dengan nilai 97,65 dalam penilaian pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham).

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Suharti menilai, penghargaan ini menjadi bukti Kemendikbudristek sudah bagus dalam mengidentifikasi dan memetakan regulasi.

Bahkan dengan melakukan reregulasi dan deregulasi yang secara keseluruhan berdampak pada peningkat kinerja Kementerian, dan dengan didukung oleh SDM yang semakin kompeten.

 

Selain itu, lanjut Suharti, penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk memacu kinerja SDM di Kemendikbudristek dalam mengimplementasikan kebijakan reformasi hukum terutama dalam pelayanan publik.

“Reformasi hukum itu bukan menjadi _unregulated_, tetapi menjadi jauh lebih baik saat kita melakukan pelayanan publik. Untuk itu, atas nama Kemendikbudristek, saya ucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Semoga reformasi hukum di lingkungan Kemendikbudristek menjadi lebih baik lagi ke depan," kata Sesjen Suharti baru-baru ini.

Adapun rincian hasil penilaian IRH tahun 2023 di lingkungan Kemendikbudristek, yaitu 1) Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi mendapatkan nilai 25 dari bobot nilai 25.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Raih Posisi Tertinggi dalam Indeks Reformasi Hukum 2023 di Indonesia

 Kompetensi ASN juga sebagai perancang peraturan perundang-undangan _(legal drafter)_ pusat yang berkualitas mendapatkan nilai 19,4 dari bobot nilai 25.

Selanjutnya, 3) Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil riviu mendapatkan nilai 32,6 dari bobot nilai 35; serta 4). Penataan Database Peraturan Perundang-undangan mendapatkan nilai 11,25 dari bobot nilai 15.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, turut menyampaikan apresiasi atas upaya Kemendikbudristek beserta jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum.

Ia mengatakan tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.

 

“Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Kemendikbudristek,” ujar Y. Ambeg Paramarta pada kesempatan yang berbeda.

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.

IRH ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler