JURNAL SOREANG - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Selasa 28 November 2023.
Dijelaskan Edwin, adapun penolakan permohonan perlindungan tersebut diputuskan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Penolakan permohonan perlindungan terhadap keduanya itu, kata Edwin, berdasarkan pertimbangan yang tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK.
“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” ujarnya.
Menurut Edwin, keputusan tersebut mendasari adanya permohonan perlindungan dari SYL ke LPSK diketahui adanya surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK yang beredar.
Sebagai informasi, SYL meminta perlindungan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, dalam surat tanda terima itu juga ada tiga nama lain yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, kemudian Hartoyo. Surat tanda terima tersebut dikeluarkan tertanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 17.57 WIB.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang