Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

23 November 2023, 14:56 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) /

JURNAL SOREANG - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.

Baca Juga: Penyebab Kulit Kusam dan Tips yang Ampuh untuk Mengatasinya

“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” papar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 22 November 2023.

Dijelaskan Ade, selain penerapan Pasal tersebut, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Yuk Nonton Gratis! Langsung Link Live Streaming BRI Liga 1 Bali United vs Madura United

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkoro Bareskrim Polri.

Gelar perkara tersebut dilakukan tim penyidik gabungan, pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus ini bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Baca Juga: Panduan Strategis: Menaklukkan Pasar dengan Bisnis Hampers yang Meledak

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat 6 Oktober berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler