Penyidik Polda Metro Jaya Minta Pimpinan KPK Serahkan Dokumen Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

20 Oktober 2023, 21:32 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuan dikirimkannya surat tersebut adalah untuk meminta sejumlah dokumen terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Menggali Tradisi, Teknologi, dan Gaji Pertanian di Jepang, Pekerjaan dengan Resiko Tinggi tapi Banyak Diminati

"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," sambungnya.

Lebih jauh Ade Safri menyampaikan bahwa permohonan terhadap pimpinan KPK untuk penyitaan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut, tambahnya, merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus dugaan pemerasan yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Pelepasan Wisudawan di Fakultas Teknik Unigal Ciamis, Ada 14 Mahasiswa dengan Predikat Cumlaude

"Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat. Mendasari itu, kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan. Sementara itu, sementara surat yang dimaksud," terangnya.

Kendati demikian, ia belum bisa mengungkap lebih jauh dokumen apa saja yang akan disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap (dokumen yang dimaksud)," pungkas Ade Safri.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler