Panduan Kampanye Pemilu 2024: Tata Cara, Larangan, dan Regulasi Terkait apkAlat Peraga Kampanye atau APK

7 Oktober 2023, 13:41 WIB
Ilustrasi atribut caleg atau Alat Peraga Kampanye yang dipasang di pohon. /bawaslu.go.id

JURNAL SOREANG - Pemilu 2024 yang akan digelar dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan momen penting bagi peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. 

Salah satu cara untuk melakukan hal ini adalah melalui Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, perlu diingat bahwa ada regulasi yang mengatur penempatan atau penempelan APK, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penggunaan APK dalam Kampanye

Peserta pemilu dapat memanfaatkan berbagai tahapan dalam Pemilu 2024 untuk menyampaikan pesan mereka kepada masyarakat. 

Baca Juga: Pentingnya Pemilu Demokratis: Politik Partisipasi, Pemilu Inklusif, dan Representasi Lembaga Demokrasi

Ini dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui APK yang telah diatur dalam regulasi. Salah satu wakil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, menjelaskan pentingnya pemahaman terkait regulasi ini dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak yang diselenggarakan oleh Bawaslu pada tanggal 5 Oktober 2023.

Larangan Penempatan APK

Pasal 71 dari UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mencantumkan tempat-tempat umum yang dilarang untuk penempelan bahan kampanye, yaitu:

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  3. Tempat pendidikan
  4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  5. Jalan-jalan protokol
  6. Jalan bebas hambatan
  7. Sarana dan prasarana publik
  8. Taman dan pepohonan

Namun, ada catatan bahwa larangan ini dapat berubah jika ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi lokusnya.

Larangan Penempatan APK Lainnya

Selain itu, APK juga dilarang dipasang pada tempat-tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ini termasuk fasilitas tertentu yang dimiliki oleh pemerintah.

Baca Juga: Tips Memilih Wedges yang Tepat untuk Tampil Bergaya

Regulasi Terkait Media Kampanye

Selain APK, Betty juga memberikan informasi terkait regulasi terbaru terkait media kampanye peserta pemilu. Setiap peserta pemilu diizinkan menggunakan paling banyak 20 akun di setiap aplikasi media sosialnya.

Dalam persiapan untuk Pemilu 2024, peserta pemilu perlu memahami dengan baik regulasi terkait penempatan APK dan penggunaan media kampanye. 

Mengikuti regulasi ini adalah langkah penting untuk memastikan kampanye yang fair dan tertib serta untuk mendukung integritas Pemilu Serentak 2024.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler