Layanan Tanggap Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Bandung

6 Oktober 2023, 19:00 WIB
Layanan Tanggap Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Bandung /

JURNAL SOREANG - Apakah Anda pernah menyaksikan pelanggaran ketertiban umum di Kota Bandung, seperti pembuangan sampah sembarangan, pencemaran drainase dan fasilitas umum, atau bahkan pembuangan bangkai di jalanan? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memiliki layanan yang khusus menangani semua permasalahan ini.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menyebutkan bahwa masyarakat Kota Bandung dapat melaporkan berbagai pelanggaran terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ke nomor Layanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008. Selain itu, pengaduan juga dapat diajukan melalui aplikasi LAPOR di lapor.go.id.

Bagus menekankan bahwa selain masalah pembuangan sampah sembarangan, masyarakat juga dapat melaporkan gangguan ketertiban umum lainnya, seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan pengamen yang mengganggu ketentraman masyarakat.

Namun, di tengah situasi darurat sampah saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah memprioritaskan penanganan terkait pelaporan tentang individu yang membuang sampah sembarangan di jalan dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang terlalu terisi.

Dalam upaya serius menangani masalah sampah ini, terdapat dua peraturan daerah (perda) yang digunakan sebagai pedoman. 

Baca Juga: Langkah Bijak TikTok Shop: Patuh terhadap Regulasi untuk Keberlanjutan Bisnis Online di Indonesia

Pertama, perda milik Satpol PP yaitu Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

Kedua, perda milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yaitu Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bagus menjelaskan bahwa jika masyarakat Kota Bandung ingin melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan atau pelanggaran sejenis, sangat penting untuk menyertakan bukti berupa foto atau video yang jelas guna memudahkan proses penanganan. 

Bagus menggarisbawahi pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya pasal 11 ayat 2 yang melarang pengguna kendaraan bermotor membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan. 

Ia juga menyebutkan pasal 12 ayat 1 huruf c yang mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor menyediakan tempat sampah tertutup di dalam kendaraannya.

Bagus menyatakan bahwa Satpol PP saat ini berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat sebelum melakukan tindakan penindakan. Melalui kerja sama dengan pihak berwenang lainnya, seperti kepolisian, mereka juga melakukan pemantauan terkait pelanggaran ini.

Baca Juga: Langkah Bijak TikTok Shop: Patuh terhadap Regulasi untuk Keberlanjutan Bisnis Online di Indonesia

Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan akan bertahap, dimulai dari teguran, penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, denda, hingga sidang pengadilan. Dengan edukasi, pemantauan rutin, dan sanksi yang proporsional, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan terkait ketertiban umum dan perlindungan lingkungan.

Selain itu, Satpol PP juga berkolaborasi dengan pihak lain, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di mal dan toko ritel. Mereka juga mendukung kampanye penggunaan tas belanja sendiri oleh konsumen.

Di tingkat kewilayahan, Linmas juga terlibat dalam menjaga kebersihan beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sering mengalami kelebihan kapasitas agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan di sana. Upaya juga dilakukan di pasar dengan melibatkan para pedagang dalam pengelolaan sampah.

Dengan kerja sama lintas sektor dan edukasi yang intensif, diharapkan Kota Bandung dapat mengatasi masalah sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertib.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler