Ketentuan Kampanye Pemilu Di Media Sosial Diatur KPU, Simak Pasalnya

29 September 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi Kampanye,Ketentuan Kampanye Pemilu Di Media Sosial Diatur KPU, Simak Pasalnya/pixabay /

JURNAL SOREANG - Era baru kemajuan teknologi banyak mengubah kebiasaan masyarakat, tidak terkecuali dalam penggunaan media sosial untuk mempermudah banyak urusan. Misalnya dengan media sosial kebutuhan mendapatkan berita dan informasi menjadi lebih cepat didapatkan hanya melalui perangkat ponsel, tablet atau laptop. 

Hingga kini untuk urusan kampanye pemilu juga sudah memanfaatkan media sosial.

Para pejabat Pemerintah Daerah, Menteri dan Politisi Anggota Dewan pasti memiliki media sosial, yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi dan update kegiatan mereka sehari-hari dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Kota Bandung Siap Bantu Pemkot Atasi Darurat Sampah

Kerap dianggap sebagai media yang efektif untuk mempromosikan cita diri, bagaimana ketentuan penggunaan media sosial untuk berkampanye?

Peraturan lengkap tentang Pemilu dibahas dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, berikut ini penjelasannya:

Kampanye diperbolehkan menggunakan media sosial, hal ini tercantum dalam Pasal 37. 

Baca Juga: Baznas Goes To School: Membangun Kesadaran Berzakat Sejak Dini di Kota Bandung

Desain dan materi kampanye menggunakan media sosial dapat berupa tulisan, suara dan gambar, atau gabungan antara keseluruhannya yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.

Lebih jelas dalam Pasal 37 ayat (2) diatur tentang pembatasan jumlah akun yang digunakan, Akun Media Sosial untuk kampanye dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. 

ke 20 akun medsos tersebut kemudian harus didaftarkan ke KPU sesuai aturan Pasal 38, KPU Nasional untuk Capres-Cawapres, KPU Provinsi untuk Caleg DPRD, KPU Kota/Kabupaten untuk DPRD Kota/Kabupaten.

Pendaftaran tersebut paling lambat dilaksanakan pada 3 hari sebelum masa kampanye dimulai, yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023, dan ditutup paling lambat satu hari sebelum masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler