Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi

28 September 2023, 19:25 WIB
Illustrasi, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi /PMJ News/

JURNAL SOREANG - Seluk beluk tentang kampanye menjelang tahun politik 2024 menjadi topik yang banyak diperbincangkan masyarakat sekarang ini, hajat demokrasi lima tahunan pada tahun depan akan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang akan mengemban amanah besar selama satu periode.

Melansir data KPU jumlah DPT Nasional pada pemilu yang akan datang diikuti sebanyak 204.807.222 pemilih, yang 51 persen diantaranya merupakan pemilih pemula dari generasi muda. 

Sebagai bahan edukasi dan literasi, Tim Jurnal Soreang berpartisipasi aktif untuk menghadirkan informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat tentang peraturan-peraturan terkait KPU dan Pemilu, terutama agar generasi muda bisa ikut serta melakukan pengawasan pesta demokrasi pada tahapan kampanye.

Baca Juga: 5 Pemain Sepak Bola Jepang yang Pernah Mencuri Perhatian Premier League

Materi Kampanye Pemilu

Untuk dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan pemilih kampanye politik sebisa mungkin dibuat menarik minat masyarakat, para peserta calon anggota dewan maupun Capres - Cawapres, diharuskan 'Menjual' program kerja dan visi misi yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan umum sebagai materi promosi.

Lebih jelas, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur muatan materi kampanye pada Pasal 22 Kampanye sebagai berikut:

Pasal 22 ayat (1)

Materi Kampanye Pemilu meliputi:

a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

Baca Juga: Diprediksi Jeblok Pasca Dipecatnya Paolo Maldini, AC Milan Justru Gacor Berkat Manajemen Baru

b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan

c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu perseorangan yang

Pasal 22 ayat (2)

Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.

Didalam bahan dan alat peraga kampanye seperti reklame, baliho, bendera atau umbul-umbul setiap calon harus mencantumkan citra diri, yaitu Nama, nomor urut dan gambar/foto. Dan materi yang telah diurai dalam Pasal 22 disampaikan secara lisan dan tulisan kepada masyarakat.

Baca Juga: Diprediksi Jeblok Pasca Dipecatnya Paolo Maldini, AC Milan Justru Gacor Berkat Manajemen Baru

Nilai-nilai yang diperbolehkan dan dilarang

Pasal 23 ayat (1)

Memberi amanah kepada para peserta pemilu untuk menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas, nilai keagamaan dan jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum serta memuat informasi yang benar, jujur dan berimbang, bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan masyarakat.

Pasal 24

Mengikuti ketentuan berikut ini saat menyampaikan materi kampanye:

a. menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;

b. tidak mengganggu ketertiban umum;

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 29 September 2023! Capricorn, Aquarius, Pisces Ambil Langkah Mundur Mulailah Menganalisis

c. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;

d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;

e. tidak bersifat provokatif; dan

f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler