RI Darurat Judi Online, Menkominfo Blokir Semua Hal yang Terkait Dengan Judi Online

14 September 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi judi online. RI Darurat Judi Online, Menkominfo Blokir Semua Hal yang Terkait Dengan Judi Online /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberi perintah kepada jajaran kementerian di bawah pimpinannya menyapu bersih judi online. Sejak menjabat sebagai Menkominfo pada Juli lalu, judi online mendapat perhatian khusus dari Budi. Pihaknya terus memblokir semua hal terkait judi online. 

Kementerian Kominfo melaporkan terdapat 176 rekening bank dan 938.106 konten judi online yang telah ditemukan. 

"Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya, dikutip Kamis 14 September 2023. 

Baca Juga: Jangan Mau Asal Coblos di Pemilu 2024! Simak DCS DPRD Dapil Kota Bandung 7 Ini, Cek Nama Caleg dan Partainya

Sementara itu, dari periode Juli hingga September 2023, ada 124.439 konten judi online yang diputus akses dan take down. Konten tersebut menyebar di sejumlah situs, platform sharing content dan media sosial. 

Semuel juga menjelaskan Kominfo melakukan penanganan pada konten judi online yang masuk ke situs pemerintah. Dari 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan 9,052 situs pemerintah yang terdapat konten perjudian.

Dalam periode yang sama, pihak kementerian telah memerintah para pengelola situs pemerintah menghapus konten perjudian pada platform yang dikelolanya. 

Sementara itu, aksi 'bersih-bersih' juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online. Terdapat 8.823 kontak dan rekening telah ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023. 

Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu. 

"Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif," ujarnya. 

Baca Juga: Tentukan Pilihanmu Sebelum Nyoblos Pemilu 2024 Dimulai, Berikut DCS Caleg DPRD Dapil Kota Bandung 5

Kominfo juga melakukan kerja sama dengan Aparat Penegakan Hukum (APH). Ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum bagi para pelaku judi online.

"Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat." pungkasnya. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan.

"Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal," kata Budi. 

Ucapan itu menanggapi pertanyaan soal fenomena judi online yang marak di Indonesia. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan semua yang terkait judi online berasal dari luar Indonesia. 

Karena berasal dari negara yang tidak melarang judi online, jadi mereka tidak melanggar aturan apapun di sana. Namun, setelah masuk ke Indonesia akan dilakukan pemblokiran. 

"Terkait judi online semua dari luar negeri. Setelah itu kita tengarai dia biasa berpusat dari negara-negara di mana judi sudah diatur. Jadi bukan pelanggaran di negaranya. tapi begitu masuk ke Indonesia, aturan dari pemerintah yaitu melakukan pemblokiran," jelas Semuel.

Baca Juga: Jelang Laga Menghadapi Persib, Suporter Persikabo 1973 Diminta Tak Datang ke GBLA

Dia juga menjelaskan ada tiga hal yang diblokir. Pertama, terkait domain atau website judi online. Berikutnya, jika alamat IP-nya ketahuan juga akan ikut diblokir. Terakhir, apabila berbentuk aplikasi juga akan dilakukan penanganan yang sama. 

"Pertama domain-nya atau website-nya. Kedua, kalau ketahuan IP-nya, juga kita blokir. Ketiga, kalau dia berupa aplikasi, itu juga kita blokir," kata Semuel. 

Bukan hanya tiga hal tadi saja yang diblokir. Menurut Semuel, pihaknya juga akan memblokir rekening yang terkait aktivitas judi online.

 

"Tadi untuk melengkapi tadi, rekening-rekening yang digunakan kita blokir. Supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," ungkapnya.*** 

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler