JURNAL SOREANG - Pemilu atau Pemilihan Umum dilansir dari sumber KPU, merupakan proses di sebuah negara demokrasi untuk mendapatkan pemimpin dari hasil akumulasi kehendak masyarakat, satu suara untuk satu kehendak.
Secara tegas Undang-undang mengamanatkan agar Pemilu di Indonesia, dilaksanakan berdasarkan asas: Luber Jurdil. Artinya: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Serta mengedepankan prinsip mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Baca Juga: Ultah GPD ke-14, Situs Karangkamulyan Ciamis Akan Dijadikan Tempat Kampanye Damai
Maka dengan memperhatikan asas dan prinsip yang telah disebutkan, Pemilu memiliki aturan hukum dalam pelaksanaanya.
Karena Pemilu merupakan wujud demokrasi, maka segala sesuatu yang tidak demokratis dilarang. Berikut ini rangkuman, terkait hal-hal yang dilarang dalam pemilu beserta aturan hukumnya.
UU No 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Pasal 1 37 ayat (2)
Berisi larangan secara sengaja berperilaku yang menyebabkan orang lain menjadi kehilangan hak pilih.
Pasal 137 ayat (3)
Melakukan perbuatan curang, dan berperilaku demokrasi kriminal seperti misalnya memalsukan identitas pekerjaan PNS, atau memanipulasi data kesehatan.
Pasal 138 ayat (1)
Dilarang mengadu domba antar perorangan kelompok pada saat kampanye.
Pasal 138 ayat (2) dan (3)
Larangan ini yang paling banyak dilanggar, yakni memulai kampanye sebelum tahapan/jadwal yang sah dimulai. Pengrusakan alat peraga kandidat lain, dan melakukan penghinaan terhadap sesama kandidat.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di New Delhi, Begini Cara Pemerintah India Melakukan Penyambutan
Pasal 139 ayat (2)
Dilarang berkampanye di luar jadwal, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara memberikan bantuan uang atau materi lainnya kepada pemilih, dan menjanjikan imbalan apabila sudah terpilih.
Pasal 139 ayat (5)
Berbuat curang mencoblos 2 kali, menggunakan kartu identitas pemilih lain.
Pasal 140
Panitia KPPS dengan sengaja mengganti hak pilih orang lain. (1) mencoblos sehari sebelum pelaksanaan pemilu
Pasal 141
Pemilih dilarang menggunakan kartu pemilih yang bukan penduduk setempat.***