Edukasi Pemilu 2024: Mantan Napi Koruptor Kok Bisa Jadi Caleg? Simak Penjelasan Hukumnya

9 September 2023, 20:22 WIB
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan /web MPR RI/

JURNAL SOREANG - ICW atau Indonesia Corruption Watch  melalui Siaran Pers yang dipublikasikan Senin, 27 Februari 2023 secara konsisten menunjukan perlawanan mereka terhadap upaya pencalonan diri beberapa mantan napi koruptor, menjadi Calon Anggota Legislatif.

Mengutip isi siaran pers tersebut, ICW mengatakan, "penting untuk menghadirkan calon-calon anggota yang memiliki rekam jejak bersih atau setidaknya tidak pernah tersangkut permasalahan hukum."

Menurut penelusuran Tim Jurnal Soreang, sikap konsisten ICW melarang mantan napi maling uang rakyat (koruptor) untuk Nyaleg, sudah berlangsung sejak tahun 2018. Seiring banyaknya kasus OTT kepada para Anggota Dewan dan Pemimpin Daerah oleh KPK.

Baca Juga: Walau Naskah One Piece Season 2 Sudah Ditulis, Netflix Belum Tentukan Apakah Series Tersebut Lanjut Atau Tidak

Jejak digital penolakan ICW tersebut dapat dilihat di laman resmi Lembaga yang pernah dipimpin oleh Teten Masduki itu.

Aktif mengumpulkan data-data pejabat korup, per tanggal 27 Agustus 2023, beberapa bulan menjelang pemilu 2024 ICW kembali merilis sedikitnya 39 mantan napi koruptor akan ikut serta dalam pemilu 2024.

Bagaimana bisa seorang bekas terpidana yang pernah tersangkut kasus korupsi, dapat melenggang bebas mencalonkan diri sebagai wakil rakyat?

Baca Juga: Baru Saja Pimpin KTT ASEAN Ternyata Presiden Jokowi Langsung Kunjungan Kerja ke New Delhi, Ini Agendanya

Dasar Hukum

Meski terdengar ironi, bahwa pada kenyataannya calon wakil rakyat kita pernah mengkhianati amanah, tapi pencalonan mantan napi koruptor ternyata diperbolehkan.

Mengingat UU yang berlaku Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 240, mengatakan:

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,"

Dapat ditafsirkan bahwa tidak ada larangan secara rinci untuk mantan napi koruptor menjadi Caleg. 

Hal ini disebabkan oleh hukuman di dalam UU Tipikor paling ringan yang dijatuhi kepada koruptor mayoritas 4 tahun penjara.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 10 September 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Ambil Tanggung Jawab dengan Sangat Serius

Menilik lebih jauh Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018, Pasal 45A ayat (2), disebutkan bahwa bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, bisa ditetapkan dalam DCT apabila memenuhi kewajiban berikut ini:

"​Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

​Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; 

Dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional".

Setelah KPU menetapkan Bacaleg dalam DCT, pilihan ada ditangan masyarakat sebagai pemilik suara.

Kesempatan itu harus digunakan sebaik-baiknya untuk memilih wakil rakyat yang amanah, berkualitas dan berintegritas, serta mengedepankan kesejahteraan rakyat Indonesia. ***

 

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler