Hakim Terlapor Berinisial HB Diberhentikan dengan Sanksi Berat oleh Majelis Kehormatan Hakim

7 September 2023, 14:00 WIB
Hakim Terlapor Berinisial HB Diberhentikan dengan Sanksi Berat oleh Majelis Kehormatan Hakim /

JURNAL SOREANG - Hakim terlapor HB, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Putusan tersebut diambil dalam sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terlapor HB bermula dari sebuah berita viral tentang penggerebekan terhadap Ketua PN Kasongan. 

Mertua dari hakim terlapor HB menggerebek menantunya yang ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D di Tangerang pada Juni 2022. 

Baca Juga: Kemitraan Komprehensif ASEAN Jepang Bukan Sekadar Seremoni

Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB sangat marah karena mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini kemudian membuat istri hakim terlapor HB (sekarang mantan istri) memilih jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.

Badan Pengawas (Bawas) MA melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut setelah mendengar berita tersebut. 

Hakim terlapor HB mengakui bahwa dia benar-benar melakukan perselingkuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bawas MA merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai sanksi berat.

Baca Juga: KTT ASEAN: Kanada Jajaki Kemitraan Strategis Perdagangan dan Energi Bersih

Dalam sidang MKH yang berlangsung tertutup karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB diberikan kesempatan untuk membela diri.

IKAHI memberikan alat bukti keterangan dan surat. Seorang panitera pengganti dari PT Semarang, tempat hakim terlapor HB bertugas, juga hadir sebagai saksi memberikan kesaksian. 

Saksi tersebut menyatakan bahwa di PT Semarang, hakim terlapor HB telah bertobat dan menjalankan tugasnya dengan baik. Hakim terlapor HB juga telah meminta maaf kepada mantan istri dan mertuanya, dan masih menjaga hubungan baik dengan anak-anaknya.

Baca Juga: KTT KE 24 Jokowi Mengatakan jika Republik Korea Merupakan Mitra Masa Depan bagi ASEAN

Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin oleh Hakim Agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lainnya, yaitu Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, serta perwakilan dari Komisi Yudisial (KY), yaitu Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Setelah melakukan musyawarah, majelis MKH secara bulat menyatakan bahwa pembelaan terlapor harus ditolak. 

Majelis MKH memutuskan bahwa hakim terlapor HB terbukti melanggar dua Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pertama, melanggar poin 3 KEPPH yang menyatakan bahwa hakim harus bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat, termasuk norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan, dan kesusilaan. Kedua, melanggar ketentuan item 7 KEPPH yang menekankan pentingnya menjunjung tinggi harga diri dan martabat lembaga peradilan dan profesi hakim.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia : Messi Memimpin, Argentina Diramal akan Menang Telak 3-0 atas Ekuador

"MKH menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai dengan Pasal 19 Ayat (4) huruf d Panduan Penegakan KEPPH," tegas Hamdi.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler