CPNS 2023: Ketahui Dulu Potongan Apa Saja saat PNS Gajian, Berikut ini Rinciannya

27 Agustus 2023, 18:46 WIB
ilustrasi perhitungan potongan gaji /Pixabay.com

JURNAL SOREANG - Pada tahun anggaran CPNS 2022 terdapat hampir 2.000 peserta yang lolos menjadi ASN membongkar diri.

Berita ini dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada awal Agustus 2023.

Sejumlah alasan yang melatarbelakangi 1.921 peserta mengecewakan diri mereka diantaranya ekspektasi penghasilan yang dianggap tidak sesuai.

Baca Juga: Mengenal Kings League, Kompetisi Sepak Bola Buatan Gerard Pique yang Berbeda dengan Biasanya

Pendapatan peserta yang mengecewakan diri tersebut beranggapan pendapatan yang didapat tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang dilakoni.

Untuk itu, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menghimbau kepada para peserta CPNS 2023 untuk melakukan persiapan dan pertimbangan matang agar kejadian ini tidak terulang.

Haryomo menerangkan, BKN menyediakan tambahan fitur informasi yang jelas dan mendetail pada portal SSCASN, sebagai langkah antisipasi.

Baca Juga: Kemenkominfo Menghimbau agar Masyarakat tidak Membagikan Data Pribadi di Medsos

Keterangan tersebut dikutip Jurnal Soreang dari siaran pers BKN.go.id, Minggu, 27 Agustus 2023.

Sebagai informasi, Tim Jurnal Soreang membuat rangkuman terkait 5 jenis potongan yang tercantum di dalam slip gaji PNS ketika sudah waktunya menerima upah.

Rangkuman ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum membuat keputusan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Cek Link Live Streaming BWF World Championship 2023, Ganda Putri Indonesia Siap Juara?

1. Potongan PPh21 oleh Dirjen Pajak

Potongan ini akan disesuaikan dari gaji pokok yang diterima sesuai golongan

2. Iuran BPJS Kesehatan

Potongan BPJS Kesehatan sebanyak 10 persen, ditanggung bersama 5 persen dari gaji, 4 persen dibayar oleh instansi/perusahaan, dan 1 persen dibayar melalui pengurangan gaji karyawan.

3. BPJS Ketenagakerjaan

Didalam potongan BPJSTK mencakup 2 jenis, untuk Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: CPNS 2023: Katat dan Pelajari Pertanyaan Wawancara Seleksi CPNS Berikut ini

Perhitungan potongan Jaminan Pensiun, 1 persen dibayar oleh karyawan dan 2 persen ditanggung karyawan.

Sementara JKK mengambil dari gaji sebanyak 0,24 persen dan JKM 0,3 persen.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler