CPNS 2023: Segini Gaji PNS Setelah Dihitung Kenaikan 8%

27 Agustus 2023, 06:35 WIB
Ilustrasi Gaji PNS setelah dihitung kenaikan 8 persen. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo dalam rapat penyampaian RUU APBN tahun anggaran 2024, yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023 lalu, menyampaikan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebanyak 8%.

Kenaikan tersebut akan terealisasi pada tahun 2024 mendatang.

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, disampaikan oleh Presiden Jokowi, usulan kenaikan gaji merupakan bentuk perbaikan kesejahteraan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Blokir Ribuan Situs Judi Online yang Susupi Situs Pemerintah

Setelah dilakan perhitungan, berikut ini gaji PNS yang dinaikkan jumlahnya 8%:

Golongan I
I a Rp1.685.664 - 2.522.664
I b Rp1.840.860 - 2.670.732
I c Rp1.918.728 - 2.783.700
I d Rp1.999.994 - 2.901.420

Golongan II
II a Rp2.183.976 - 3.643.488
II b Rp2.385.072 - 3.797.704
II c Rp2.485.944 - 3.958.200
II d Rp2.591-136 - 4.125.600

Golongan III
III a Rp2.785.752 - 4.575.312
III b Rp2.903.508 - 4.768.848
III c Rp3.026.484 - 4.970.592
III d Rp3.154.464 - 5.180.760

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Pertandingan BRI Liga 1 Antara Persib Bandung vs RANS Nusantara FC

Golongan IV
IV a Rp3.287.484 - 5.400.000
IV b Rp3.426.948 - 5.628.420
IV c Rp3.571.884 - 5.866.452
IV d Rp3.722.976 - 6.114.636
IV e Rp3.880.548 - 6.373.296

Dari sumber yang sama, diketahui bahwa kenaikan gaji tersebut disesuaikan dengan nilai inflasi yang wajar.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler