7 Pemotor Tertabrak Truk di Jaksel Dinilai Tak Layak Dapat Santunan Kecelakaan, Ini Alasannya

23 Agustus 2023, 17:28 WIB
Petugas kepolisian olah tempat kejadian perkara terjadinya kecelakaan lalu lintas antara truk dan sepeda motor di Jakarta Selatan. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tujuh pemotor yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena tertabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dinilai tidak layak mendapat santunan.

Terkait hal ini, baik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri maupun Jasa Raharja sudah mencapai kesepakatan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan alasan tujuh pemotor itu tidak mendapat santunan.

Baca Juga: Waspada! Polusi Udara Bisa Menjadi Ancaman Serius bagi Ibu Hamil dan Lansia, Ini Dampaknya

Ia menuturkan, kecelakaan lalu lintas tersebutterjadi karena diawali oleh perilaku para pemotor yang melawan arah.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," ucap Firman dalam keterangannya, Rabu 23 Agustus 2023.

"Tentunya, hal ini sangat disayangkan. Dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan), tidak layak mendapatkan santunan," sambungnya.

Baca Juga: Berdampak Serius! 5n Penyakit akibat Polusi udara, Bukan Hanya Menyerang Pernapasan Saja!

Menurut Firman, risiko kecelakaan lalu lintas meningkat karena banyak pengguna jalan yang tidak patuh pada aturan.

"Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan," jelasnya.

Padahal, lanjut Firman, kecelakaan lalu lintas sudah barang tentu membawa kerugian materiil dan non materiil bagi pihak yang terlibat.

Baca Juga: Cara Mengatasi Batuk Akibat Polusi Udara Buruk dengan Bahan Tradisional

"Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil," bebernya.

"Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," tambah Firman.

Oleh karenanya, ia berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi para pengguna jalan.

Baca Juga: Maccabi Haifa vs Young Boys UCL 2023-2024: Inilah Link Nonton live Streaming, Jangan Sampai Ketinggalan!

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait aturan santunan korban kecelakaan.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ujar Rivan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler