Kapal Vietnam Kepergok Curi Ikan di Laut Natuna Utara, Sempat Kejar-Kejaran Sebelum Ditangkap Bakamla

14 Agustus 2023, 17:01 WIB
Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara berhasil ditangkap KN Marore-322 Bakamla RI. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara berhasil ditangkap KN Marore-322 Bakamla RI.

Dikutip dari PMJ News, peristiwa itu terjadi ketika KN Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat 11 Agustus 2023.

Saat itu tepatnya pada pukul 09.58 WIB, KN Marore-322 melihat ada sebuah kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga: Diiringi Kuda Sumba, Menparekraf Datangi Desa Wisata Tebara NTT

Juru radar melaporkan bahwa kapal tersebut tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm. KN Marore-322 kemudian segera mendekat ke kapal target.

Pada pukul 10.28 WIB, terlihat secara visual dengan jarak 1,4 Nm bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.

Sesaat kemudian, kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN Marore-322.

Baca Juga: Peristiwa Menjelang Kemerdekaan: 14 Agustus 1945 Amir Sjarifoeddin Dipilih Jadi Proklamator?

Untungnya Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target pada pukul 10.58 WIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut diketahui berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.

Selanjutnya pada pukul 12.00 WIB, KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong Kekinian di Dago Pakar Bandung Menjelang HUT RI ke 78

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang lengkap dan jelas.

Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b), serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler