Buronan KPK Harun Masiku Tak Juga Tertangkap, Ini Dugaan Jalan yang Dipakai untuk Kabur Ke Luar Negeri

12 Agustus 2023, 06:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga buronan kasus korupsi Harun Masiku kabur ke luar negeri dengan melewati jalur tidak resmi atau Jalan Tikus. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga buronan kasus korupsi Harun Masiku kabur ke luar negeri dengan melewati jalur tidak resmi atau Jalan Tikus.

"Perkembangan informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia, tapi tidak melalui jalur resmi, demikian kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Jumat 11 Agustus 2023.

Asep menduga Harun Masiku melakukan perjalanan keluar negeri dengan melalui 'jalan tikus' dengan demikian menjadi sulit untuk dilacak, karena tidak adanya data-data perjalanan dalam perlintasan atas nama Harun Masiku di perbatasan Indonesia, "Sehingga tidak tercatat saat keluarnya," kata Asep.

 

Asep mengatakan lembaga antirasuah juga telah mengirimkan tim ke negara tetangga untuk melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Divisi Humas Internasional (Divhubbinter) Polri untuk memperluas pencarian dengan kerja sama ASEANPol dan Interpol.

Rumor soal Harun Masiku yang masih ada berada di Indonesia, menurut Asep itu adalah data lama.

Karena seperti yang di ketahui sebelumnya, mantan politisi PDIP itu terdeteksi berada di Singapura pada 16 Januari 2020, dan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Negeri, Polri Pastikan Buronan KPK Harun Masiku Masih Berstatus WNI

Tetapi pada saat itu Polri belum diminta untuk menerbitkan 'Red Notice' hingga 1,5 tahun lamanya. Polri baru dapat dimintai untuk menerbitkan 'Red Notice' pada 30 Juni 2021.

Selain saat ini masih ada tiga orang yang menjadi daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK. Diduga  para tersangka korupsi ini masih bersembunyi di luar neget.

Pertama adalah dugaan pemberian hadiah atau janji tetkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Tyai Ming yang telah di tetapkan sebagai DPO oleh KPK sejak 15 Juni'2017.

 

Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian atau janji kepada penyelanggara negara terkait dengan pencalonan anggota DPR-RI terpilih periode 2019-2024 dikm Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah di tetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021.

Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler