Pemerintah akan Relaksasi Pajak Barang Milik Pekerja Migran Indonesia, Ini Barang yang Akan Terkena Aturannya

4 Agustus 2023, 19:48 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 3 Agustus 2023 soal barang yang dibawa Pekerja Migran Indonesia /Biro pers setpres /

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI).

 

"Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar USD1.500 setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang," tutur Benny.

Selanjutnya, Benny pun mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan.

Benny pun meyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga: Masih Banyak Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah, Begini Langkah yang Diambil Pemerintah

"Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ucapnya.

Selain itu, Benny mengatakan bahwa dalam rapat tersebut juga membahas mengenai pembebasan _international mobile equipment identity_ (IMEI) ponsel milik PMI.

Benny menyebut, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Tanah Air.

 

"Presiden setuju terkait pembebasan IMEI _hp_ milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI hp yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI _handphone_ milik pekerja migran Indonesia," tuturnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler