TNI Keberatan Soal KPK Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka Kasus Suap, Ini Alasannya

29 Juli 2023, 16:22 WIB
TNI Keberatan Soal KPK Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka Kasus Suap, Ini Alasannya /Jurnal Soreang /Puspen TNI

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.

Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

TNI memberikan respon dengan menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Henri dan Afri.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi: Divisi Propam Polri Susun Komisi Kode Etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG

Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan bahwa TNI mempunyai aturan tersendiri mengenai hal ini.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ucap Agung dalam keterangannya, Jumat 28 Juli 2023.

Agung menuturkan, ia menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari media.

Baca Juga: Daftar 18 Idol K- Pop yang Lahir Pada Bulan Agustus, Adakah Idolamu?

Setelah itu, sambung Agung, pihaknya kemudian mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

"Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," bebernya.

"Namun pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Baca Juga: Tes IQ : Dari Gambar Tersebut, Hewan Apa Saja yang bisa Anda Lihat

Meski merasa keberatan, Agung menyatakan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

Ia memastikan, setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberi sanksi.

"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler