Dokter David Ozora Selama Dirawat di RS Bakal Dihadirkan Dalam Persidangan Mario Dandy

20 Juli 2023, 21:31 WIB
Persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dilanjutkan hari ini, Kamis 20 Juli 2023. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dilanjutkan hari ini, Kamis 20 Juli 2023.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda persidangan kedua terdakwa tersebut hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Rencananya, persidangan akan menghadirkan Dokter Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dr Yeremia Tatang.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2023-2024, Minggu, 23 Juli 2023, Peluang Persebaya Surabaya Naik ke Papan Atas Klasemen

"(Saksi hari ini) Dokter Tatang (dari Rumah Sakit) Mayapada Kuningan," ucap kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Kamis 20 Juli 2023.

Diketahui, Dokter Tatang merupakan salah satu dokter yang menangani David selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan.

Sebelumnya, David dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah dianiaya habis-habisan oleh Mario Dandy.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2023-2024, Sabtu, 22 Juli 2023, Duel Tim Papan Atas, Persib Bandung Buru Kemenangan Pertama

Akibat penganiayaan itu, David mengalami cedera otak Diffuse Axonal Injury (DAI) stage 2.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Baca Juga: Mobil Formula Bimasakti UGM Raih Penghargaan di Italia

Sementara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler