Dewan Pers Memutuskan Soal Podcast Tempo Soal Erick Thohir Langgar Kode Etik

18 Juli 2023, 13:37 WIB
Logo Dewan Pers /Dewan Pers/

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana memutuskan bahwa Podcast Tempo soal Erick Tohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik.

Tiga pasal yang dimaksud yakni, Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Yadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga: Resep Simpel dan Mudah Ayam Goreng Korea Pedas Manis, Cocok Menemani Anda saat Nonton Drakor!

Pasal 1 KEJ menyatakan, "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk", demikian bunyi Pasal 1.

Lebih lanjut, Pasal 2 KEJ menyatakan, "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik", demikian punya Pasal 2.

Pasal 3 KEJ menyatakan, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".

Putusan tersebut merupakan hasil dari proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Mengulas Pencapaian Luis Milla di Euro U-21 2011. Penghargaan Satu-Satunya Luis Milla Selama Menjadi Pelatih

Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, Podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.

Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal.

Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.

Baca Juga: Dianggap Tidak Peduli Sekolah Swasta, Beberapa Kepsek Datangi DPRD Kabupaten Bandung Persoalkan SMPN Baru

Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

"Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber," ucapnya menjelaskan.

Pihak Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.

Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Baca Juga: Peringati Hari Bakti Adhyaksa ke-63, 1000 Pasangan Pernikahan Ikuti Itsbat Nikah Terpadu

Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoro.

Yadi mengingatkan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

"Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi.

Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.

Baca Juga: 34 Perguruan Tinggi Siap Selenggarakan Program Wirausaha Merdeka, Begini Bentuk Programnya

Diketahui sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis.

Pengaduan Erick Thohir diwakili oleh Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria dan asisten pribadi Erick Thohir Ratna Irsana.

Kedatangan Nezar diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)."

Baca Juga: Baru Saja Dilantik, Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Utamakan Masalah Ini

Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify.

Menurut Nezar, Erick Thohir, merasa konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasalnya, sebagian besar konten-nya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler