JURNAL SOREANG - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Pierre Gruno diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pria di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam kasus penganiayaan ini, aktor senior tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Aktor Pierre Gruno Ditahan 20 Hari ke Depan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Yang bersangkutan (Pierre Gruno) dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Irwandhy Idrus dalam keterangannya, Jumat 14 Juli 2023.
Dijelaskan Irwandhy, penyidik kepolisian telah memiliki bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre Gruno, di antaranya rekaman CCTV dan pakaian korban.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian. Kami yakin ada perbuatan pidana," bebernya.
"Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban," pungkas AKBP Irwandhy Idrus.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang