Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Suami Aniaya Istri, Polisi: Motifnya, Melakukan Kekerasan Lantaran Cemburu

14 Juli 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi Faktor Penyebab Terjadinya KDRT. /

JURNAL SOREANG - Polres Tangerang Selatan menetapkan pria berinsial BD (35) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap TM (23), yang merupakan istrinya sendiri.

Sudah diamankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan. "Kini statusnya" Tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto, Jumat Jumat, 14 Juli 2023.

Siswanto mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan lantaran cemburu yang berlebihan hingga mengakibatkan BD meluapakan amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap istirnya.

Baca Juga: Kurang Ajar! Seorang Suami Aniaya dan Seret Istrinya yang Sedang Hamil 4 Bulan

Siswanto mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan lantaran cemburu yang berlebihan hingga mengakibatkan BD meluapakan amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap istirnya.

"Motifnya Over protecting," kata dia.

Saat ini pihak kepolisian Polres Tangsel masih melakukan pemeriksaan terhadap DB dan telah melakukan penahanan. 

"(telah ditahan) dijerat pasal 44 Undang-undang KDRT," pungkasnya.

Baca Juga: 23 Kunci Jawaban Teka-teki Kategori Minuman, yang Sering Digunakan Saat Kegiatan MPLS

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita sedang hamil empat bulan dianiaya dan diseret suaminya sendiri kejadian itu diketahui di kontrakan, serpong park Tangsel, kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada, Rabu subuh 12 Juli 2023.

Berdasarkan informasi yang diunggah akun Twitter, @kegblgnunfaedh pada, Jumat, 14 Juli 2023.

Mengatakan, Ibu korban coba mengamankan aksi yang tak wajar dilakukan menantunya itu. Namun Ibu korban malah ikut dipukuli oleh pelaku (menantunya).

"Ibu korban coba lerai juga ikut dipukul.
Keluarga melaporkan pelaku ke polisi tapi dibebaskan alasan tindak pidana ringan," katanya.

Baca Juga: Tak Ada Petunjuk Baru, Polisi Hentikan Pencarian Korban Mutilasi di Sleman

Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.

Dalam rekaman video amatir warga terlihat pelaku, budyanto jauhari, 38 tahun tengah mengapit leher korban, tiara maharani 21 tahun di halaman rumah sambil disaksikan oleh penghuni lainnya.

Pelaku tanpa sebab pasti, terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah. tidak hanya itu, pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah.

Aksi brutal pelaku terhenti setelah pengurus lingkungan keluar dan melerai namun pelaku yang masih tersulut emosi bahkan terus berusaha menantang, beruntung tidak ada satupun pengurus yang terpancing oleh pelaku.

Baca Juga: Budi Karya Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta api Tahun 2018-2022

Kamis malam, ibu korban mengatakan berawal saat dirinya mendengar suara pintu terbuka, saat diperiksa terlihat pelaku sudah berada di dalam kamar korban dengan kondisi korban sudah terluka parah pada bagian hidung.

Dirinya yang berusaha melerai justru ikut terkena pukul pelaku di kepala. melihat itu, korban berusaha mencari pertolongan dengan kabur lewat jendela namun dikejar hingga akhirnya tertangkap di halaman dan menjadi pelampiasan kemarahan pelaku.

Korban pun ditindih dan terus dipukuli pelaku, tetangga yang mendengar suara kegaduhan berhamburan keluar dan langsung menolong korban serta menangkap pelaku.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler