Keluarga David Ozora Minta Ganti Rugi Rp52 Miliar, Saksi LPSK Beberkan Rinciannya

20 Juni 2023, 20:45 WIB
Saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova hadir dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini, Selasa 20 Juni 2023. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova hadir dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini, Selasa 20 Juni 2023.

Jova hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjelaskan terkait nilai restitusi atau ganti rugi dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Nilai restitusi yang diajukan oleh pemohon, yakni keluarga David yang diwakili oleh ayahnya Jonathan Latumahina, sebesar Rp52 miliar.

Baca Juga: Teddy Sears Konfirmasi Perannya di The Flash, Ada Apa Sebenarnya?

"Terkait jumlahnya yang dimohonkan, 52 miliar sekian," ucap Jova dalam keterangannya, Selasa 20 Juni 2023.

Jova mengungkapkan, permohonan tersebut diajukan oleh Jonathan Latumahina kepada LPSK melalui surat permohonan restitusi tertanggal 17 Maret 2023.

"Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023. Permohonan tersebut ditujukan kepada LPSK," ujarnya.

Baca Juga: 4 Efek Samping yang bisa Didapatkan dari Mengkonsumsi Gula Berlebihan untuk Tubuh, Salah Satunya Obesitas

Ayah David, lanjut Jova, juga melampirkan bukti-bukti seperti permohonan identitas, kronologis, dan beberapa bukti dukung dalam surat permohonan restitusi tersebut.

"Data dukung, misalnya dalam komponen kehilangan kekayaan atau penghasilan itu, misalnya biaya-biaya transportasi, kemudian konsumsi selama mendampingi dalam proses hukum atau selama mendampingi korban DO menjalani perawatan medis, kemudian ada kehilangan penghasilan disebut gaji," jelasnya.

"Komponen yang diajukan itu ada 3 komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan," sambung Jova.

Baca Juga: Temui Pedagang Pasar Banjaran, Sahrul Gunawan: Konsepnya Harus Dari, Oleh dan Untuk Pedagang

Ia menambahkan, rincian dari komponen-komponen dalam permohonan tersebut berupa transportasi dan konsumsi dengan nilai yang dimohonkan Rp40 juta.

"Kemudian terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis 1.315.045.000. Dan penderitaan 50 miliar," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler