PN Jaksel Agendakan Sidang Praperadilan MAKI Lawan Kejagung, Berikut Jadwal Agendanya

18 Juni 2023, 11:12 WIB
Kejagung kembali tetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dengan menetapkan tanggal sidang perdana dan menunjuk hakim tunggal yang menangani perkara.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebut sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.

"Sidang perdana dijadwalkan Senin tanggal 26 Juni 2023," kata Djuyamto.

Baca Juga: AHY dan Puan Maharani Bertemu di GBK Usai Olahraga Pagi, Ini Yang Dibahas

Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin dan menyidangkan perkara, yakni Hendra Utama Sutardodo.

Ia menjelaskan, sidang perdana diagendakan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri kedua belah pihak.

"Agendanya ya pembacaan permohonan praper kalau kedua pihak hadir," kata dia.

Dia menyebut, PN Jakarta Selatan bakal melayangkan surat panggilan kepada pemohon dan termohon untuk hadir pada sidang perdana.

Baca Juga: Sidang Isbat Idul Adha2023 digelar Hari ini, Berikut Link Live Streamingnya

"Senin, 19 Juni 2023 besok panggilan dikirimkan," sambungan dia.

Gugatan Praperadilan diajukan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI) pada Kamis 15 Juni 2023 lalu terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan pimpinan Komisi III DPR RI.

MAKI menggugat praperadilan Kejagung terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

"Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler