JURNAL SOREANG - Sebuah warung kelontong di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok, digerebek polisi.
Warung kelontong ini hanya sekedar kedok belaka karena pada kenyataannya, pemilik warung justru menjual obat terlarang daftar G.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana menyebut dari penggerebekan ini, pihaknya mengamankan IM yang merupakan pemilik warung.
Baca Juga: Telah Dibuka! Simak Alur Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2023, dari Ajukan Akun hingga Daftar
Yogi mengungkapkan, penggerebekan warung kelontong yang dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023 tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Dari warung itu, ditemukan sejumlah obat terlarang daftar G. Pemilik warung berinisial IM juga kita amankan," tutur Yogi dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2023.
Selain menangkap pemilik toko, tambah Yogi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa berbagai jenis obat terlarang.
Baca Juga: Telah Dibuka! Simak Alur Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2023, dari Ajukan Akun hingga Daftar
Barang bukti yang disita yaitu 55 strip Tramadol, 4 strip Trihexyphenidyl, 79 strip Heximer, Alprazolam, Grantusif, Fasidol, Cefadroxil, Diazepam, dan Nerlopam.
Baca Juga: Total Hadiah Indonesia Open 2023 Mencapai Miliaran Rupiah, Berapa Rincian Hadiah Setiap Pemenang?
Kini, IM ditahan di Mapolsek Bojongsari guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait hal ini.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang