Kemenhub Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Semua Moda Transportasi Umum

12 Juni 2023, 16:54 WIB
Kemenhub Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Semua Moda Transportasi Umum /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mencabut aturan wajib masker di transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara.

Kebijakan ini berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) terbaru mengenai aturan penggunaan masker dalam transportasi umum.

"Surat Edaran (SE) Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Chris Hemsworth Tanggapi Kritik Pedas yang Ditunjukan untuk Marvel Cinematic Universe (MCU), Apa Kritiknya?

Dalam SE Satgas Covid, lanjut Adita, tertuang anjuran bagi para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif.

Tujuannya adalah untuk mengendalikan penularan Covid-19 serta pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).

Menindaklanjuti SE Satgas Covid, Kemenhub kemudian menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).

Baca Juga: Gunakan 1 Bumbu Dapur, Uban di Rambut Hilang dengan Air Rebusan Rempah Ini, Kata dr Zaidul Akbar

Adita membeberkan, semua SE Kemenhub tersebut diberlakukan mulai 9 Juni 2023, sama halnya dengan SE Satgas Covid.

Lebih jauh Adita memaparkan, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Secara umum, tambahnya, yang diatur di dalam SE Kemenhub antara lain anjuran kepada penumpang, terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19, untuk tetap melakukan vaksinasi sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Baca Juga: Tips Kesehatan! Hindari Begadang, Kalau Tak Ingin Mengidap 5 Penyakit ini, Simak Penjelasannya

"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tegasnya.

"Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat," sambung Adita.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Baca Juga: Penyanyi Disabilitas Netra Peraih Golden Buzzer AGT, Putri Ariani Kunjungi Sekolahnya, Ternyata Bukan SLB

Langkah itu dilakukan terutama jika penumpang telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

 Baca Juga: Nomor Satu Dunia Viktor Axelsen Tampil di Indonesia Open 2023, Ancaman Terbesar Anthony Ginting Jadi Juara

Dan terakhir, penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler