Si Kembar Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Gak Usah Dipanggil, Langsung Ditangkap

10 Juni 2023, 21:05 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Si Kembar Rihana dan Rihani kini ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai laporan polisi dari masyarakat, termasuk dugaan penipuan pre-order iPhone.

Polda Metro Jaya telah menarik semua laporan polisi yang diterima di berbagai wilayah, seperti Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.

"Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: Tak Disangka! Ternyata Lamtoro atau Petai Cina Memiliki Banyak Manfaat Untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya

Hengki menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan perburuan atas keberadaan Si Kembar.

Pihaknya juga sudah menyiapkan upaya paksa untuk menangkap mereka.

"Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," tegas Hengki.

Baca Juga: Punya Destinasi Wisata Menarik, 3 Desa Wisata Padang Sumatera Barat

Ia menyebut, saat ini sudah ada 13 laporan terhadap Si Kembar yang akan dipetakan serta dianalisis satu per satu.

 Baca Juga: Semua Laporan Kasus Si Kembar Ditarik ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler