JURNAL SOREANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginformasikan temuan transaksi mencurigakan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan, berdasarkan hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan terkait TPPO senilai Rp442 miliar.
Nominal tersebut didapat dari 4 hasil analisa yang dilakukan PPATK berkenaan dengan TPPO pada 2023.
"Pada 2023, PPATK sudah menyampaikan empat HA (hasil analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," ucap Natsir dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.
Ditambahkan Natsir, temuan PPATK tersebut telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.
Terlebih lagi, lanjutnya, saat ini kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan TPPO.
Baca Juga: Harus Hati Hati! 4 Weton Wanita Ini Bisa Saja Mendapatkan Kerugian Besar Jika Tidak Waspada
Selanjutnya, Natsir menyebut PPATK tengah melakukan penelusuran aliran dana tersebut ke berbagai Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Baca Juga: Waduh! Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Musim Kemarau Jadi Penyebabnya
"Untuk jaringan penempatan TKI ilegal lainnya, baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif, oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan)," pungkas Natsir.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang