Anak yang Dilaporkan Gegara Kritik Pemkab Jambi Damai lewat Restorative Justice, Direskrim Polda Jambi

8 Juni 2023, 19:39 WIB
Anak SMP Yang Dilaporkan ke Polisi Gagara Kritik Pemkab Jambi Akhirnya Damai lewat Restorative Justice, Ini Dirreskrimsus Polda Jambi. /Tangkapan layar Twitter humas @polda_jambi

JURNAL SOREANG - Beberapa hari lalu publik dihebohkan dengan kasus anak SMP yang mengkritik pemerintah kota Jambi dilaporkan ke kepolisian polda Jambi.

Dia diketahui melawan perusahaan China dan Pemerintah Kota Jambi yang diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed beberapa hari lalu telah mengundang perhatian publik.

Dalam pernyataannya, @PartaiSocmed menyatakan komitmennya untuk mendukung Syarifah dalam perjuangannya.

Baca Juga: Akhir Era Rivalitas Sepak Bola Eropa, Liga Eropa Kini Resmi Tanpa Ronaldo dan Messi

"Setelah kami pertimbangkan baik-baik, akhirnya kami putuskan untuk mendukung perjuangan Adik Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang heroik melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi sampai-sampai dituduh sebagai PELACUR," tulis @PartaiSocmed, Minggu 4 Juni 2023 yang dilansir Jurnal Soreang, Selasa 6 Juni 2023.

Tak terima dikritik akhirnya pemerintah kota Jambi melaporkan sanag anak itu ke kepolisian setempat.

Dalam video tersebut, Syarifah menyebutkan nama-nama pejabat penting di pemerintahan Jambi dan instansi terkait yang terlibat dalam kasusnya.

Dalam keterangannya, Syarifah mengatakan telah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, dan Humas Kota Jambi karena telah mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi.

Baca Juga: Tuntaskan Kawasan Kumuh, Kadis Permintaan Dampingi Kang DS Audensi dengan Dirjen Cipta Karya KemenPUPR

"Saya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, SH, MH, dan Dinas Humas Kota Jambi," kata Syarifah dalam video.

Syarifah juga mengungkapkan bahwa dia menerima banyak tuduhan karena mengktitik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi dalam videonya.

"Untuk video saya yang menilai Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Syarif Pasha, saya dijerat Pasal pelapis 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3." ujarnya. 

Perkembangan kasus tersebut masih terus berlanjut hingga di meja hukum. Dan pada akhirnya Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga: Resmi! Berlabuh di Liga Amerika, Messi: Saya Tidak Ingin Berada di Situasi yang Sama

Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya menyelesaikan masalah laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok ini dengan mediasi.

"Hari ini kita telah mencapai suatu keadilan lewat restorative justice," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory yang dikutip Jurnal Soreang dari akun Twitter, @polda _jambi pada, Kamis 8 Juni 2023.

"Setelah melewati rangkaian proses penyelidikan, akhirnya kepolisian mempertemukan Pemkot Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum, Gempa Alwajon Putra dan SFH selaku orang yang bicara di akun TikTok tersebut," jelas dia.

"Hari ini lewat jalur mediasi, dan kita pertemukan akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: 4 Weton Bejo yang Sukses Geden di Bulan Juni 2023, Raih Keberuntungan dan Rezeki Besar

Dikatakan, pihak pelapor pun sudah mencabut laporan. Dirreskrimsus Polda Jambi juga mengatakan.

bahwa yang mendasari restorative justice dan pencabutan laporan ini, adalah bahwa ternyata SFA telah menyampaikan permintaan maaf di akun TikTok tersebut.

Selain itu, SFA juga masih di bawah umur, dan emosinya masih meluap-luap.

"Kita juga memberikan pendampingan kepada SFA, dari unit PPA," pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS, Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT Disita Kejagung

"Kita dari awal tidak berharap, anak ini berhadapan dengan hukum. Dari awal kepolisian memang akan melakukan mediasi masalah ini," tutupnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler