JURNAL SOREANG - Partai NasDem dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu tersandung kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Keajaiban Buah Naga! Mengungkap 5 Manfaat Luar Biasa dalam Setiap Gigitannya!
"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka, kami menghargai dan kami siap menghadapi," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat 2 Juni 2023.
Ia menekankan, Kejagung tidak gentar atas gugatan praperadilan dari pihak tersangka Johnny G Plate dan kapanpun siap menghadapinya.
"Kami tidak bisa menghalangi. Silahkan, kapan saja kami siap. Yang perlu diketahui, beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," sambung Ketut.
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Nanas Untuk Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Anda
Sebelumnya, Partai NasDem diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Johnny G Plate.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. "Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," ujar Willy.
Namun hingga kini, Partai NasDem belum mengajukan gugatan praperadilan secara resmi ke pengadilan.
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Kelapa Untuk Kesehatan Jantung yang Optimal
Willy berdalih, pihaknya akan menginformasikan perkembangan soal ini lebih lanjut.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang