Wanita Pengepul Uang Hasil Judi Online Ditangkap Polisi: Langsung Ditahan dan Terancam 4 Tahun Penjara

3 Juni 2023, 15:03 WIB
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi menangkap seorang wanita berinisial N (42) karena diduga menjadi pengepul uang hasil judi online.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, N telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Wibisono menuturkan, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah atas aksinya tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Efektif Menghadapi Bullying untuk Mencegah dan Melindungi Diri

Masyarakat, lanjutnya, mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Akhirnya, kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," ucap Wibisono dalam keterangannya, Jumat 2 Juni 2023.

Dijelaskannya, N menjadi perantara dengan menerima sejumlah uang dari para pemain judi togel yang kemudian dimainkan melalui website.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Truk Molen Tabrak Tiang Listrik di U-turn UIN Ciputat Tangsel

Wibisono menekankan, N sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada 15 Mei 2023.

"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan sejumlah uang.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Pakai Kendaraan Umum Jika Ingin Nonton Formula E di Ancol, Ini Alasannya

"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya," ungkapnya.

Selama kurang lebih tiga bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online, papar Bintang, N menjual kupon sebanyak lima kali yakni hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB, dan 22.00 WIB.

Ia menyebut, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu dalam sekali deposit.

Baca Juga: Tips Sehat Menjaga Tubuh Langsing dengan Jadwal Olahraga Satu Minggu

"Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya," ujarnya.

"Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20% dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," sambung Bintang.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler