JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan dari masyarakat terkait aset yang dimiliki tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Masyarakat diharapkan turut terlibat dalam upaya membongkar kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan kasus Rafael Alun dapat menyampaikan langsung ke KPK.
"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," tutur Ali dalam keterangannya, Kamis 1 Juni 2023.
Ali mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset-aset tersangka Rafael Alun yang berkaitan dengan kasus gratifikasi ataupun TPPU.
Sejauh ini, tambahnya, KPK sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik ayah dari Mario Dandy Satriyo itu, seperti kendaraan hingga bangunan.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Cancer, Leo, Virgo 2 Juni 2023! Bangun Koneksi Berdasarkan Kepedulian
Ali menyebut, hal ini dilakukan sebagai bagian dalam rangka tahapan penyidikan.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM Soal Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy: Sensitif dan Keji
Diketahui, Rafael Alun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Aset yang disita KPK antara lain mobil mewah, motor gede (moge), rumah gedong, sampai dengan kos-kosan dan kontrakan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, aset-aset tersebut disita dari beberapa tempat di sejumlah kota.
Baca Juga: Brazil Lolos Perempat Final Piala Dunia U20, Tuan Rumah Argentina kandas di 16 Besar Dari Nigeria
"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jateng," ucap Ali dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.
"Di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," sambungnya.
Selain Solo dan Yogyakarta, pihaknya juga melakukan penyitaan aset di Jakarta berupa rumah mewah dan kontrakan milik ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo itu.
Baca Juga: Hasil Survei Segara: Platform Digital Kemendikbudristek Disambut Positif
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat," tambah Ali.
Ia membeberkan, aset Rafael Alun yang disita KPK tersebut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aset milik Rafael Alun lainnya yang diduga hasil TPPU.
Tak hanya itu, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang