Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Anies : Sebuah Kemunduran bagi Demokrasi!

31 Mei 2023, 19:03 WIB
Anies Baswedan komentari sistem Pemilu berubah menjadi proporsional tertutup. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

 

JURNAL SOREANG – Anies mengatakan bahwa jika pemilu menetapkan menggunakan system proporsional tertutup, menandakan sebuah kemunduran terhadap demokrasi.

Sebelumnya, ia mengatakan setelah konferensi pers dijalan Brawijaya X No.46 Jakarta selasa, 30 Mei 2023, bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka harus dipertahankan.

"Sistem proporsional terbuka harus dipertahankan," ujar Anies dikutip pada laman antaranews.com rabu, 31 Mei 2023.

Ini terjadi setelah Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: PPDB 2023 Jateng: 15 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Surakarta Versi Nilai UTBK, Skornya Mantap Semua!

Anies mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki peran dalam menentukan pemimpin masa depan Indonesia. Ini karena keputusan diambil oleh rakyat sendiri.

"Kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calonnya jangan sampai dihapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat," ucapnya.

Dia menyatakan rasa syukurnya atas kemajuan demokrasi di Indonesia, di mana partai politik telah menawarkan sejumlah calon pemimpin untuk dipilih oleh masyarakat. Hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan mereka mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin.

Baca Juga: 5 Weton yang Boros Tapi Memiliki Rezeki yang Banyak Sehingga Ketika Habis Akan Langsung Ada Penggantinya

Di sisi lain, Anies menjelaskan bahwa jika sistem Pemilu berubah menjadi proporsional tertutup, menandakan sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia, di mana calon - calon anggota legislatif ditentukan oleh partai politik.

"Rakyat tidak bisa menentukan orangnya. Sebuah kemunduran bagi demokrasi," jelasnya.

Dalam hal ini, Denny Indrayana sebelumnya membantah adanya informasi yang bocor mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Nomor: 114/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Hasil Thailand Open 2023, Rabu, 31 Mei 2023, Putri Kusuma Wardani Jadi Wakil Indonesia Pertama Tersingkir

"Tidak ada putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dikutip pada laman antaranews.com Rabu, 31 Mei 2023.

Denny menjelaskan bahwa ia memilih menggunakan frasa "mendapatkan informasi" dan bukan "mendapatkan bocoran". Selain itu, ia mengklaim bahwa ia menulis "MK akan memutuskan".

"Masih 'akan', belum diputuskan," tambahnya.

Denny dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pembocoran informasi rahasia negara dalam pesan yang ia sampaikan kepada publik.

Baca Juga: Fans Kenang Kebersamaan Gerard Pique dan Shakira Ketika Gerard Bawa Kekasih Baru Nonton Coldplay

Ia mengklarifikasi bahwa rahasia putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara alami akan ada di lembaga tersebut, dan informasi yang diperolehnya bukan berasal dari lingkungan MK, termasuk hakim konstitusi atau pihak lain di MK.

Dalam penjelasannya, Denny juga menyebutkan cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menggunakan frasa "info A1".

Denny menjelaskan bahwa ia tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" karena frasa tersebut mencerminkan informasi rahasia yang seringkali berasal dari intelijen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Logo Ibu Kota Nusantara: Ini Pilihan Rakyat Indonesia

Dalam penjelasannya, Denny menyampaikan harapannya agar putusan MK tidak mengubah sistem pemilu proporsional menjadi tertutup. Menurutnya, pilihan mengenai sistem pemilu legislatif bukan merupakan kewenangan proses persidangan di MK, tetapi merupakan ranah proses legislasi di parlemen.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler