Kejari Jaksel Gerak Cepat Susun Berkas Dakwaan Agar Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang

27 Mei 2023, 20:03 WIB
Kejari Jaksel Gerak Cepat Susun Berkas Dakwaan Agar Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berupaya mempercepat penyusunan berkas dakwaan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Hal itu dilakukan agar berkas dakwaan kedua tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan hanya punya waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan tersebut hingga didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ligue 1 : Montpellier Diramal akan Menang atas Nice, Ini Prediksi Skornya Menurut Sports Mole

"Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu (berkas Mario dan Shane) sudah di pengadilan," ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Syarief menjelaskan, saat ini status penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan setelah menerima pelimpahan dari Polda Metro Jaya.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Suga BTS Konser di ICE BSD Tangerang Selama 2 Hari, 1000 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan

"Pada saat ini, kami akan menyempurnakan surat dakwaan, dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas siap dilakukan.

Pasalnya, kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: PPDB 2023: 10 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Salah satunya Masuk 5 Besar Ranking Nasional

Terkait hal ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan 12 jaksa yang bakal mengawal jalannya persidangan.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL," ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Syarief menambahkan, dari 12 jaksa, 1 diantaranya pernah menangani perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Baca Juga: PPDB 2023: 10 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Salah satunya Masuk 5 Besar Ranking Nasional

Namun, ia tidak menyebut nama jaksa yang pernah menangani perkara Ferdy Sambo tersebut.

Syarief hanya menyampaikan bahwa jaksa yang nantinya mengawal sidang kasus penganiayaan David sebanyak 12 orang.

 Baca Juga: Dugaan KDRT Pasutri di Depok Terjadi Berulang Kali, Polisi: Suami Terancam Pasal Tambahan

"Kalau ditanya pernah menangani Sambo, ada juga. Ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya, total ada 12 Jaksa," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler