Viral! Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Benarkah? Polisi Beberkan Faktanya

25 Mei 2023, 20:07 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebuah unggahan di media sosial menjadi viral terkait seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Kota Depok.

Dalam unggahan tersebut, sang istri kemudian melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Depok, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan klarifikasi bahwa baik suami maupun istri telah berstatus tersangka kasus KDRT karena sama-sama melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Liga Amerika : CF Montreal Diprediksi akan Tundukkan Inter Miami 2-0

Pihaknya kemudian memutuskan untuk menahan sang istri karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal dia tersangka juga," jelasnya.

Yogen menuturkan, kasus ini berawal pada Februari 2023 lalu, dimana pasangan suami BI dan istri PB terlibat cekcok lantaran suami tersinggung dengan ucapan istrinya dan kemudian melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Mempunyai Banyak Teman! Weton Baik Hati, Tidak Suka Pamer dan Tidak Sombong Berdasarkan Primbon Jawa

Namun, lanjut Yogen, PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.

Atas peristiwa ini, keduanya kompak saling lapor terkait dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok.

Kasus tersebut terus bergulir dan akhirnya polisi menetapkan BI dan PB sebagai tersangka.

Baca Juga: 2 Weton Paling Baik Hati, Sehingga Akan Mempunyai Banyak Teman, Yuk Cek Apakah Anda Termasuk Dalam Daftar

Yogen mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," beber Yogen.

 Baca Juga: Sosialisasi E-Office Desa, Hendri: Kebutuhan Masyarakat Semakin Mudah dengan Basis Digital

Ia menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir, PB tidak bersikap kooperatif sehingga polisi melakukan penahanan terhadapnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler