JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan, ada 21 barang bukti dalam berkas keduanya.
Sementara jumlah jaksa peneliti dalam tim Jaksa Penuntut Umum yakni sebanyak 7 orang.
Baca Juga: Liga Primeira Portugal : Rio Ave Diprediksi Draw 1-1 Lawan Famalicao
"Barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," ungkap Danang dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang disertakan dalam berkas perkara kedua tersangka.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Danang menyebut tahapan selanjutnya adalah tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar tahap dua bisa segera dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk proses tahap dua, tentu sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," paparnya.
Baca Juga: Akhirnya! Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap
Ia berharap, tahap dua bisa segera dilakukan dalam waktu dekat. "Semoga tidak dalam waktu yang lama, kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," pungkas Danang.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang