Polisi Ungkap Alasan Panggil Penjual Tiket Resmi Konser Coldplay Terkait Kasus Dugaan Penipuan

21 Mei 2023, 18:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri berencana untuk mengundang pihak dari penyedia jasa penjualan tiket resmi konser grup band asal Inggris, Coldplay.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penipuan penjualan tiket konser yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemanggilan bertujuan untuk mengetahui mekanisme prosedur penjualan tiket.

Baca Juga: Lakalantas di Soreang Bandung, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia, Polisi: Diduga Korban Tabrak Lari

"Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu 20 Mei 2023.

Ramadhan menilai, penyedia penjualan tiket memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan kepada calon pembeli.

"Karena penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada calon pembeli, serta imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," jelasnya.

Baca Juga: Apa Perbedaan Upaya Hukum Biasa dan Istimewa dalam Perkara Perdata? Berikut Penjelasannya

Diberitakan sebelumnya, para korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan penjualan tiket tersebut, Jumat 19 Mei 2023.

Zainul membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Inilah 10 Hero Meta Mobile Legends Terbaik 2023 Season 28, Berguna Banget dalam Push Rank!

"Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi supaya proses ini ditindaklanjuti," ucap Zainul dalam keterangannya.

Ia membeberkan, kliennya membuat laporan polisi karena kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial seperti ini sering terjadi.

"Karena bagaimanapun juga, pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karena di beberapa korban kita," jelasnya.

Baca Juga: Simak! Ingin Mengetahui Arus Agar Mengenal Agenda Persidangan Hukum Perdata, dari Mediasi Hingga Duplik

Penipuan tersebut, tambah Zainul, dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga Telegram.

"Modus penipuan. Jadi kita juga menduga ya, mencurigai, ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik war itu dibuka, itu langsung close. Maka dari itu, kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," paparnya.

"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka, dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," sambung Zainul.

Baca Juga: Bundesliga : Augsburg Diprediksi Sports Mole akan Keok dari Borussia Dortmund, Berapa Skornya?

Dalam laporan yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 tersebut, barang bukti yang disertakan antara lain KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone terlapor, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler