JURNAL SOREANG - Diantara beberapa pekerjaan yang beroperasi non-stop sampai 24 jam tentunya membutuhkan karyawan yang bekerja dengan sistem shift malam.
Misalnya pekerja customer service atau call center, petugas Air Traffic, sampai buruh pabrik yang ditugaskan antara pukul 23.00 hingga pagi hari, mendapatkan hak fasilitas dari perusahaan terutama jika pekerjanya perempuan.
Fasilitas yang wajib dipenuhi oleh pengusaha atau perusahaan setidaknya ada 3 hal:
1. Makanan dan Minuman
Pengusaha wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi yang memenuhi kebutuhan kalori sebanyak 1400 Kal dengan variasi menu yang kaya akan nutrisi. Diberikan saat waktu beristirahat.
2. Menjamin Keamanan
Tempat kerja yang aman dengan staf keamanan yang mumpuni, memberikan perlindungan dari kejahatan terutama dari tindak pelecehan dan kesusilaan.
3. Fasilitas antar jemput
Berangkat malam dan pulang dini hari merupakan waktu yang rawan kejahatan, maka dengan adanya kendaraan antar jemput dapat mengantisipasi kekhawatiran pekerja terutama perempuan.
Ketentuan ini berdasarkan landasan hukum Kepmenakertrans No 224/MEN/2003 tentang Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 malam - 07.00 Pagi.
Sebuah tips untuk penerima tawaran kerja, selalu pastikan terlebih dahulu poin dan ketentuan didalam perjanjian kerja dengan teliti.
Jika perusahaan menerapkan sistem shift malam namun tidak memberikan tunjangan fasilitas seperti yang dicantumkan dalam peraturan, maka sudah pasti perusahaan tersebut melanggar peraturan dan dapat dilaporkan ke Disnaker.***