Sudah Lengkap! Berkas Perkara Mario Dandy Dilimpahkan Kembali ke Kejati DKI

10 Mei 2023, 22:01 WIB
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Cristalino David Ozora /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebelumnya dikembalikan, berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dilimpahkan kembali oleh Polda Metro Jaya.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya benar, hari ini (berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali) ke Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Soal Kondisi David, Pengacara Minta Penyidik dan Kejaksaan Berkomunikasi dengan RS

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Mario Dandy.

"Betul, siang tadi per tanggal 10 Mei 2023, penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20) masih belum lengkap.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 11 Mei 2023! Cancer, Leo, Virgo Bangun Hubungan dengan Saling Pengertian dan Rasa Hormat

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasannya.

Ia menyebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk dimintai keterangannya guna melengkapi berkas Mario Dandy.

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 11 Mei 2023! Capricorn, Aquarius, dan Pisces Ciptakan Ikatan yang Kuat dan Penuh Kasih

Meski begitu, Trunoyudo mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait saksi tersebut.

Sehingga ia belum dapat mengungkap secara detail terkait saksi yang akan diperiksa dan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

Hal ini termasuk kemungkinan korban David yang sudah keluar dari rumah sakit untuk diperiksa dalam perkara yang ada.

Baca Juga: Timor Leste Dukung Solusi Konflik di Myanmar, Perdana Menteri Taur Matan Ruak: Krisis Harus Segera berakhir

"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu, sejauh ini, baru itu yang kami terima dari penyidik," bebernya.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, setelah berkas perkara kasus penganiayaan ini lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sekaligus, tambahnya, melakukan pelimpahan tahap 2 agar kasus tersebut segera disidang.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 11 Mei 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Persiapkan Diri untuk Hubungan Masa Depan

"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali. Dan harapannya, kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler