Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur, Begini Kata Pengacaranya, Hotman Paris

9 Mei 2023, 14:56 WIB
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa /Instagram/

 JURNAL SOREANG - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti dalam kasus peredaran sabu.

Putusan terhadap Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Diketahui dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana dikutip.

Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim ketua itu lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat  tidak akan memvonis mati kliennya.

Baca Juga: Berkas Perkara Teddy Minahasa Kembali Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Hal ini disampaikan Hotman saat ditemui wartawan Sebelum sidang vonis Teddy Minahasa.

"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman.

Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

 

Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.

Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas.

"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.

Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua. ***

 

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler