Mulai 19 April, Kendaraan Ini Dilarang Melintas di Jalan Arus Mudik Lebaran, Berikut Daftar Lokasi Jalannya

15 April 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi Daftar Lokasi Jalan yang akan dilakukan pembatasan dalam arus mudik lebaran. /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran sejumlah kendaraan berat pengangkut barang sudah dilarang melintas di jalur mudik untuk menghindari kepadatan kendaraan dan mengurai kemacetan selama masa mudik dan balik Lebaran 2023.

Tentunya kendaraan yang dilarang adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Ditambah lagi, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Diramalkan akan Mendapatkan Rezeki Melimpah pada Hari Raya Idul Fitri, Simak Selengkapnya

Pembatasan kendaraan tersebut diatur pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adapun waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Sementara untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat berlaku dari 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Baca Juga: Keuangan Sulit? Mbah Moen Ijazahkan 3 Wirid Maghrib Pembuka Pintu Rezeki, Segera Amalkan Insyaalloh Berkah!

Kendati begitu pemerintah tetap membuat pengecualian bagi sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Kendaraan yang dibolehkan melintas saat musim mudik Lebaran jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Sedangkan mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Baca Juga: Personality Test: Pilihlah Pintu Dan Cari Tahu Apa yang Mencegah Diri Anda dari Mengambil Tindakan dalam Hidup

Adapun lokasi jalan yang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan berat di jalur mudik selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News. Berikut daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan:

Pembatasan kendaraan di Jalan Non Tol

- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengati - Padang
- Padang - Bukit Tinggi
- Jambi - Palembang - Lampung
- Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
- Cilegon - Anyer - Labuhan
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
- Cigombong - Cibadak (Fungsional)
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek.
- Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
- Bandung - Sumedang - Majalengka
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
- Cirebon - Brebes
- Solo - Klaten - Yogyakarta
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
- Bawen - Magelang - Yogyakarta
- Tegal - Purwokerto
- Jogja - Wates
- Jogja - Sleman - Magelang
- Jogja - Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)
- Pandaan - Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Madiun - Caruban - Jombang
- Banyuwangi - Jember
- Denpasar - Gilimanuk.

Baca Juga: Borong Rezeki Akhir Ramadhan, 9 Weton Auto Sugih Dadakan di Hari Raya, Cuan Menggunung, THR Aman Sentosa!

Pembatasan kendaraan di Jalan Tol
- Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
- Jakarta - Tangerang - Merak
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
- Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi - Cimalaka
- Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
- Kanci - Pejagan
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
- Jatingaleh - Srondol (Semarang)
- Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
- Semarang - Solo - Ngawi
- Semarang - Demak
- Jogja - Solo (Fungsional)
- Solo - Ngawi
- Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
- Surabaya - Gresik
- Pandaan - Malang.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler