Polisi Ungkap Cara Tersangka Tempelkan Stiker QRIS Palsu, Salah Satunya Meniban yang Asli

11 April 2023, 22:45 WIB
Polisi Ungkap Cara Tersangka Tempelkan Stiker QRIS Palsu, Salah Satunya Meniban yang Asli /PMJ News

JURNAL SOREANG - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial MIML. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi menyebut, tersangka memiliki beberapa modus atau cara dalam menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.

Baca Juga: Super Top! 4 Weton Mencapai Kejayaan Finansia, Rezekinya Fantastis, Makin Kaya Raya di Pertengahan Bulan April

"Nah, bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Selasa 11 April 2023.

Auliansyah membeberkan, cara pertama tersangka melakukan aksinya yakni dengan meniban atau menempelkan stiker QRIS palsu di atas stiker QRIS yang sudah ada.

"Jadi kalau ada ini, ada QRIS masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada," jelasnya.

Baca Juga: Tersangka Tempel Stiker QRIS Palsu di 38 Titik di Jakarta dan Tangerang, Ini Dia Daftarnya

Selain itu, lanjutnya, tersangka juga menempelkan stiker QRIS palsu di tembok berdampingan dengan stiker yang sudah ada.

"Kemudian, ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Auliansyah menuturkan bahwa tersangka juga menempelkan QRIS palsunya di tembok yang masih kosong.

Baca Juga: Jelang Hari Lebaran, 4 Zodiak Ini Bakal Ketiban Rejeki Bertubi di Akhir Ramadhan, Idul Fitri 2023 Bagi THR Nih

"Menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya," sambung Auliansyah.

Lebih lanjut ia menambahkan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut yakni beberapa lembar stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan dan handphone milik tersangka.

Baca Juga: Anda Batuk Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Cobalah Konsumsi 4 Bahan Alami Ini Untuk Membantu Meredakanya

"Pada yang bersangkutan, sudah kita lakukan penyitaan, selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan," papar Auliansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Baca Juga: 9 Weton Paling Bejo di Pekan Kedua Bulan April, Dapat Rezeki Dadakan, Auto Kaya Jadi Bos Besar

Polisi juga menerapkan Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler