JURNAL SOREANG -- Korupsi merupakan kegiatan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, yang digunakan untuk keuntungan pribadi.
Tindak korupsi sebenarnya adalah sikap yang sangat tidak baik untuk dicontoh dan tidak termaafkan karena itu sama saja dengan memakan uang rakyat.
Satu kasus lagi terjadi di Kota Makassar yang menyeret salah satu nama yang tidak asing, bahkan tersangka merupakan adik dari Adik Menteri Pertanian (Mantan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Pelatih Bayern Munchen Thomas Tuchel Overthinking Sulit Tidur Jelang Laga Lawan Manchester City
Seperti dilansir dari instagram @kejati_sulsel, Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi mengumumkan bahwa ada dua kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.
Dalam keterangannya melalui reels instagramnya tersebut, Yudi mengungkapkan kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar, yakni Mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo.
“Kini tersangka dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar,” sebut Yudi.
Di depan awak media Yudi menuturkan, Haris dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999, dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan Atas Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Yudi, Selasa 11 April 2023.
Selain Haris, Yudi juga menyebutkan bahwa Kejati Sulsel menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Iriawan Abadi sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Baca Juga: Bacakan Mulai Hari Ini, Berikut Amalan 10 Hari Terakhir Ramadhan Sangat Istimewa Meraih Kebaikan
“Kasus yang menjerat dan menjadikan tersangka Haris dan Iriawan sebagai tersangka, pada 2016 sampai 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan Laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota,” terangnya.
Diketahui, lanjut Yudi, dalam kurun waktu 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan atau Rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaanbdan pembagian laba, serta tidak dilakukan notulensi.
"Pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasar rapat per-bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dani Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," tutur Yudi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan Atas Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruper Jo Pasal 55 Ayat (1) k1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang