Seribu PMI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Timteng Sejak 2015, Polisi Ungkap Modusnya

5 April 2023, 18:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sejak 2015, diperkirakan sebanyak lebih dari seribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah.

Hal ini terungkap setelah Bareskrim Polri membongkar dua sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah.

Salah satu sindikat yang berhasil ditangkap ternyata telah beroperasi sejak 2015 silam.

Baca Juga: Kemenhub Prediksi 42 Persen dari 123 Juta Pemudik Gunakan Kendaraan Pribadi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, selama beroperasi, sindikat tersebut setidaknya sudah mengirim seribu orang PMI secara ilegal.

"Aktivitas perekrutan PMI secara ilegal dilaksanakan sejak 2015. Jadi kalau kita jumlah, perhitungan kami mencapai seribu orang yang sudah dikirim," ungkap Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa 4 April 2023.

Djuhandhani membeberkan, rute pengiriman PMI ilegal oleh sindikat adalah Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi.

Baca Juga: Garuda Indonesia Beri Diskon 55 Persen Tiket Mudik Lebaran Untuk Penerbangan Ke Jakarta

Sindikat ini, lanjutnya, dikendalikan oleh dua tersangka yang berinisial ZA (54) dan AS (58).

Ditambahkannya, modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sindikat ini yakni dengan menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.

"Menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan," ucapnya.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Empat WNA Asal Uzbekistan, Terlibat Terorisme?

Namun, proses perekrutan dan pengiriman tidak melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Para tersangka malah memberangkatkan PMI secara ilegal dengan visa turis atau pariwisata ke Jordania terlebih dahulu.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Empat WNA Asal Uzbekistan, Terlibat Terorisme?

"Tersangka memberangkatkan korban ke negara Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata. Menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler