Sidang Terdakwa Anak AG Dipastikan Tuntas Sebelum Lebaran 2023

30 Maret 2023, 21:15 WIB
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David ditetapkan sebagai pelaku /Youtube/

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan pelaksanaan persidangan terhadap terdakwa anak AG (15) akan diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023 tiba.

Diketahui, AG didakwa atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menjelang cuti lebaran, itu sudah harus selesai," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Erick Thohir dengan Presiden FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Djuyamto mengungkapkan, pelaksanaan sidang terhadap terdakwa anak AG harus cepat selesai karena masa penahanan yang terbatas.

"Karena terdakwanya ini anak-anak, maka masa penahanan terbatas cuman 10 hari plus 15 hari, artinya (penahanannya) hanya 25 hari, makanya sidangnya kan tiap hari," jelasnya.

Djuyamto menambahkan, pelaksanaan sidang akan selesai sebelum masa penahanannya habis, yakni maksimal 15 April 2023.

Baca Juga: Satu Pekan Sebelum dan Setelah Lebaran, Truk Batubara Dilarang Melintas, Ini Tujuannya

"Intinya, sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu harus sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis," bebernya.

"Artinya apa? Minimal 7 hari atau 10 hari sebelum masa (penahanan) 25 hari habis, artinya maksimal tanggal 15 (April), hari itu sudah harus diputus," imbuh Djuyamto.

Baca Juga: Jokowi: Keputusan ini Membuat Kecewa dan Sedih, FIFA Cabut Status Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler