Jemaah Umrah Tak Bisa Pulang ke Indonesia, Polisi Amankan Pihak Travel Naila Safaah Wisata Mandiri

28 Maret 2023, 21:19 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap penipuan berkedok umrah.

Tindak penipuan ini mengakibatkan ratusan jemaah menjadi korban dan kesulitan untuk kembali ke Tanah Air.

Kasus penipuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Full Happy! 6 Weton Disambut Rezeki Nomplok di Awal April, Auto Sugih di Pertengahan Ramadhan 2023!

Kemenag melaporkan terkait adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia.

"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag, dan akhirnya sampai ke kita," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.

Namun, Hengki belum dapat merinci dengan pasti jumlah korban penipuan travel umrah atas nama PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) itu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Unpad Buka 32 Lowongan Formasi Dosen Pendidikan Vokasi, Ini Persyaratannya

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat 64 korban yang tidak bisa pulang.

Hengki menuturkan, pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi, 64 jemaah umroh dijadwalkan kembali ke Indonesia.

Akan tetapi, lanjutnya, pada pukul 15.00 mereka batal dipulangkan dengan alasan visa bermasalah.

Baca Juga: Ternyata Perilaku Ringan Ini Bisa Memicu Arus Kelapangan rezeki Menurut Mbah Moen, Amalkan Niscaya Kaya Raya!

Kemudian, 64 jemaah tersebut dibawa ke salah satu hotel dan menginap selama tiga hari.

"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambahnya.

Saat ini, dua orang dari pihak travel umrah disebut sudah diamankan pihak kepolisian untuk pendalaman kasus.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Klarifikasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mantan Pacar Mario Dicecar 13 Pertanyaan

Mereka dijerat Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler