Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Baju Bekas Impor dan Handphone Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

25 Maret 2023, 15:02 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Baju Bekas Impor dan Handphone Ilegal Senilai Miliaran Rupiah /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan baju bekas impor dan handphone ilegal.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, ratusan balpress baju bekas impor dan ratusan unit handphone serta tablet ilegal diamankan.

"Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri, kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet," kata Auliansyah dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Bagaimana Hati Tetap Bersih dari Dengki Agar Tidak Merusak Pahala Puasa, Begini Jawaban Ust Aam Amiruddin

Selain itu, tambah Auliansyah, pihaknya juga menangkap 2 orang tersangka berinisial OW dan JM.

OW merupakan tersangka kasus penyelundupan baju bekas, sedangkan JM tersangka atas kasus penyelundupan handphone.

"Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah ditetapkan 2 orang tersangka. 1 tersangka terkait penyelundupan handphone dan 1 tersangka terkait balpress," jelasnya.

Baca Juga: Banjir Cuan! Bisnis Sampingan Shio Berikut Sukses di Bulan Ramadhan, Berlimpah Rezeki Siap Bagi THR

Dikatakan Auliansyah, nilai yang sudah diperdagangkan dalam kasus penyelundupan baju bekas impor mencapai Rp31,7 miliar.

Sementara keuntungan yang diperoleh tersangka JM dari kasus penyelundupan handphone sekitar Rp1,5 miliar.

"Terkait dengan pengungkapan kami di depan ini, kami menerapkan ada beberapa undang-undang," tegasnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Terlihat? Ungkap Suatu Hal yang Menghambat Anda untuk Mencapai Kesuksesan!

Yang pertama, ujar Auliansyah, yaitu terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Kemudian, pihaknya juga menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Selain itu, kami juga melakukan menetapkan undang-undang terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," pungkas Auliansyah.

Baca Juga: Hasil MPL ID Season 11 Minggu 6 Hari ke-2, Evos Menang dan RRQ Kesulitan Lawan Geek Slate

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler