Digelar Tertutup, Kejaksaan Siapkan 7 JPU Khusus Anak untuk Persidangan AG

22 Maret 2023, 17:37 WIB
Digelar Tertutup, Kejaksaan Siapkan 7 JPU Khusus Anak untuk Persidangan AG /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan menurunkan sekitar 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan AG (15).

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang," ucap Syarif dalam keterangannya, Rabu 22 Maret 2023.

AG berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Lapak Kios di Pasar Rancamanyar Baleendah Bandung Terbakar

Selain AG, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Syarief menyebut, JPU dalam persidangan AG nantinya adalah jaksa kualifikasi khusus kasus anak.

"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak," jelasnya.

Baca Juga: Bos Persib Wa Umuh Masih Belum Fit, Begini Kondisinya Sekarang

Lebih lanjut Syarief menyampaikan bahwa pelaksanaan persidangan terhadap AG akan digelar secara tertutup.

"Kalau (persidangan) anak, khusus. (Dilaksanakan) tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," beber Syarif.

Saat ini, Kejari Jaksel tengah melengkapi dan menyempurnakan surat dakwaan AG.

Baca Juga: Bacaan Doa Kamilin Sesudah Shalat Tarawih: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Usai lengkap, berkas perkara AG akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, AG disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, anak perempuan berinisial AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 6 Nasehat Penting Ulama Tentang Kehidupan, Nomor 6 Semoga Kita Termasuk

Pelimpahan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ini dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Ya (AG dilimpahkan) hari ini terkait sistem peradilan anak yang diatur secara khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Bawa Persib Menang atas Dewa United dan Berhasil Cetak Gol, Simak Komentar Robi Darwis

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler